Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 34 tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, bahwa pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting dari pembangunan nasional. Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh puskesmas menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dan tuntutan setiap pasien, makin sempurna kebutuhan dan tuntutan setiap pasien, makin baik pula mutu pelayanan kesehatan. Untuk meningkatkan mutu tersebut, maka diadakannya penilaian akreditasi Puskesmas. Akreditasi merupakan proses penilaian terhadap kualitas pelayanan yang diselenggarakan oleh Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) berdasarkan pada standar yang telah ditetapkan.
UPT Puskesmas Air Saga juga telah melakukan penilaian akreditasi pada bulan Desember 2023, dengan hasil PARIPURNA. Dengan hasil akreditasi ini kami berkomitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan UPT Puskesmas Air Saga.