Mekanisme Penyampaian Aduan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Proses penanganan pengaduan di UPT Puskesmas Air Saga, yaitu :

  1. Penanganan aduan yang disampaikan secara langsung
  2. Petugas menerima aduan yang disampaikan secara langsung oleh pengadu.
  3. Petugas mempersilahkan pengadu untuk duduk terlebih dahulu.
  4. Petugas mendokumentasikan dan memverifikasi kelengkapan data identitas dan aduan pengadu di Formulir Pengaduan.
  5. Petugas menghubungi ketua tim pengelola pengaduan dan menyampaikan bahwa ada aduan dari pengadu.
  6. Ketua tim pengelola pengaduan datang menemui pengadu untuk menerima aduan pengadu.
  7. Tim pengelola pengaduan mengklasifikasikan aduan apakah dapat diatasi secara langsung atau tidak, apabila aduan dapat diatasi secara langsung, maka aduan dapat terselesaikan. Apabila aduan belum bisa teratasi secara langsung, maka tim pengelola aduan menyampaikan kepada pengadu bahwa pengaduan telah diterima dan kan segera ditindak lanjuti.
  8. Tim pengelola mengisi Formulir Penelaahan dan Pengklasifikasian Aduan.
  9. Tim pengelola pengaduan melaporkan aduan kepada Kepala Puskesmas mengenai aduan yang telah diterima dan proses penyelesaian yang sudah dilakukan.
  10. Kepala Puskesmas, tim pengelola pengaduan dan petugas unit layanan yang diadukan melakukan pembahasan mengenai aduan yang disampaikan
  • Jika aduan pengadu memerlukan keterlibatan pihak eksternal puskesmas, maka kepala puskesmas melakukan koordinasi eksternal.
  • Jika tidak memerlukan keterlibatan pihak eksternal, maka pembahasan dilakukan tingkat puskesmas
  1. Kepala Puskesmas, tim pengelola pengaduan dan unit layanan serta petugas yang diadukan melakukan penanganan aduan pengadu, sesuai dengan rencana tindak lanjut.
  2. Kepala Puskesmas, tim pengelola pengaduan dan unit layanan serta petugas yang diadukan mendokumentasikan hasil penanganan aduan pengadu di Formulir Penyelesaian Pengaduan.
  3. Kepala Puskesmas, tim pengelola pengaduan dan unit layanan serta petugas yang diadukan menyampaikan umpan balik hasil penanganan aduan pengadu ke masyarakat melalui papan informasi atau menghubungi pengadu secara langsung.
  4. Kepala Puskesmas, tim pengelola pengaduan mengevaluasi tindak lanjut dan hasil penanganan aduan pengadu

 

  1. Penanganan aduan yang disampaikan pengadu melalui kotak Pengaduan, media sosial, telepon, whatsapp dan sms (tindak lanjut untuk penanganan aduan dilakukan 1 x 24 jam setelah aduan diterima)
  2. Petugas menerima aduan yang disampaikan pengadu melalui kotak Pengaduan, media sosial (Facebook; Puskesmas Airsaga, Instagram; puskesmasairsaga), telepon dengan nomor 07199223443/082374796328, whatsapp dengan nomor 082374796328, email pkmairsaga@gmail.com dan SMS dengan nomor 082374796328.
  3. Petugas pengelola pengaduan mengumpulkan Formulir Aduan Pengadu dari kotak Pengaduan dilakukan setiap hari pada pukul 13.00 WIB
  4. Petugas mendokumentasikan dan memverifikasi kelengkapan data identitas dan aduan pengadu di Formulir Aduan Pengadu.
  5. Jika data pengadu tidak lengkap, maka petugas akan menghubungi pengadu untuk melengkapi data sesuai Formulir Pengaduan.
  6. Jika setelah dilakukan verifikasi data pengadu lengkap maka aduan akan disampaikan kepada ketua tim pengelola pengaduan
  7. Petugas menghubungi ketua tim pengelola pengaduan dan menyampaikan bahwa ada aduan dari pengadu.
  8. Tim pengelola mengisi Formulir Penelaahan dan Pengklasifikasian Aduan.
  9. Tim pengelola pengaduan melaporkan aduan kepada Kepala Puskesmas mengenai aduan yang telah diterima.
  10. Kepala Puskesmas, tim pengelola pengaduan dan petugas unit layanan yang diadukan melakukan pembahasan mengenai aduan yang disampaikan
  • Jika aduan pengadu memerlukan keterlibatan pihak eksternal puskesmas, maka kepala puskesmas melakukan koordinasi eksternal.
  • Jika tidak memerlukan keterlibatan pihak eksternal, maka pembahasan dilakukan tingkat puskesmas
  1. Kepala Puskesmas, tim pengelola pengaduan dan unit layanan serta petugas yang diadukan melakukan penanganan aduan pengadu, sesuai dengan rencana tindak lanjut.
  2. Kepala Puskesmas, tim pengelola pengaduan dan unit layanan serta petugas yang diadukan mendokumentasikan hasil penanganan aduan pengadu di Formulir Penyelesaian Pengaduan.
  3. Kepala Puskesmas, tim pengelola pengaduan dan unit layanan serta petugas yang diadukan menyampaikan umpan balik hasil penanganan aduan pengadu ke masyarakat melalui papan informasi, media sosial atau menghubungi pengadu secara langsung.
  4. Kepala Puskesmas, tim pengelola pengaduan mengevaluasi tindak lanjut dan hasil penanganan aduan pengadu.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Penyelesaian terhitung sejak aduan sudah diverifikasi oleh petugas pengaduan dengan verifikasi data pesadu yang sudah lengkap:

  • Penyelesaian yang bisa diselesaikan di tingkat puskesmas : 2 x 24 jam
  • Penyelesaian yang memerlukaan koordinasi di luar puskesmas : waktunya disesuaikan dengan lamanya penyelesaian pada saat koordinasi dengan pihak eksternal.

BIAYA

Gratis

ADUAN / SARAN / MASUKAN

  1. Petugas Pengaduan (Ruang Tata Usaha Lantai 2)
  2. WhatsApp / SMS  :  082374796328
  3. Telepon : 082374796328
  4. Kotak Pengaduan
  5. Pos-el : pkmairsaga@gmail.com